Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. (3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi: a. penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8); b. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah: 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak; 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dan telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UNDANG-UNDANG KUP dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah: 1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. (6) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan termasuk pada akhir tahun buku. (7) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. (8) Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (9) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction