Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. (3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi: a. penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku; b. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan; c. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; d. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; e. laporan keuangan Wajib Pajak pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; dan f. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (4) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. (5) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: a. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan d. pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UNDANG-UNDANG PPN, dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. (6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. (7) Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan untuk memastikan: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri: 1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. (8) Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan untuk memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu: 1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak; 2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau 3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UNDANG-UNDANG KUP dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu: 1. telah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau 2. telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. (8a) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak Kriteria Tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UNDANG-UNDANG PPN pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku. (9) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (10) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (11) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (5) huruf a dan huruf b untuk Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan; atau b. ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai. Direktur Jenderal Pajak memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction