Correct Article 29
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Analis pada Pengguna Barang bertugas:
a. membuat permohonan dan analisis atas pengelolaan BMN;
b. menyampaikan permohonan dan hasil analisis kepada Koordinator;
c. memperbaiki/melengkapi data/dokumen atas permohonan pengelolaan BMN;
d. melakukan perekaman/pemutakhiran data; dan
e. meneliti kelengkapan dan kesesuaian data/dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN.
(2) Analis pada Pengguna Barang berwenang menyusun analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN.
Your Correction
