Correct Article 24
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Analis pada Pengelola Barang bertugas:
a. melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN;
b. menyusun analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN;
c. melakukan perekaman (input) data; dan
d. menyusun laporan terkait pengelolaan BMN.
(2) Analis pada Pengelola Barang berwenang mengusulkan hasil analisis sebagai bahan pertimbangan persetujuan atau penolakan pengelolaan BMN.
Your Correction
