Correct Article 28
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Koordinator pada Pengguna Barang bertugas:
a. menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN yang ditugaskan oleh Supervisor;
b. mendisposisi permohonan pengelolaan BMN kepada Analis untuk dilakukan penelitian dan analisis;
c. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dan perekaman data yang diajukan Analis; dan
d. menyampaikan hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN kepada Supervisor.
(2) Koordinator pada Pengguna Barang berwenang:
a. menugaskan Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Analis untuk memperbaiki/melengkapi hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN dalam hal terdapat
ketidaksesuaian/kekurangan data/dokumen; dan
c. melakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Analis dan menyampaikan kepada Supervisor.
Your Correction
