Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator pada Pengguna Barang bertugas: a. menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN yang ditugaskan oleh Supervisor; b. mendisposisi permohonan pengelolaan BMN kepada Analis untuk dilakukan penelitian dan analisis; c. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dan perekaman data yang diajukan Analis; dan d. menyampaikan hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN kepada Supervisor. (2) Koordinator pada Pengguna Barang berwenang: a. menugaskan Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN; b. menugaskan Analis untuk memperbaiki/melengkapi hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN dalam hal terdapat ketidaksesuaian/kekurangan data/dokumen; dan c. melakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Analis dan menyampaikan kepada Supervisor.
Your Correction