Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator pada Pengelola Barang bertugas: a. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dari Analis; b. memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan c. mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan BMN. (2) Koordinator pada Pengelola Barang berwenang: a. menugaskan Analis untuk memproses permohonan pengelolaan BMN; b. menunjuk Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN; c. menerima atau menolak hasil analisis dari Analis; d. mengembalikan atau menolak permohonan pengelolaan BMN secara sistem dalam hal data/dokumen tidak sesuai ketentuan pengelolaan BMN; dan e. melakukan perekaman (input) data dalam hal dibutuhkan.
Your Correction