Correct Article 27
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Supervisor pada Pengguna Barang bertugas:
a. melakukan validasi hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Koordinator; dan
b. mengajukan permohonan pengelolaan BMN ke Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai dengan peraturan pendelegasian kewenangan pada Pengguna Barang.
(2) Supervisor pada Pengguna Barang berwenang:
a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/melengkapi usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN;
dan
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Your Correction
