Correct Article 22
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Supervisor pada Pengelola Barang bertugas:
a. melakukan penelitian atas permohonan pengelolaan BMN; dan
b. melakukan validasi hasil analisis, perekaman (input) data, dan permohonan pengelolaan BMN.
(2) Supervisor pada Pengelola Barang berwenang:
a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Your Correction
