Correct Article 15
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Supervisor pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a. pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b. pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-EI;
c. kepala kantor atau pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d. kepala kantor/Kuasa Pengguna Barang pada UAKPB; dan
e. pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
Your Correction
