Correct Article 25
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Admin pada Pengguna Barang bertugas:
a. mengelola data referensi pada Pengguna Barang;
b. mengelola akun Admin pada Unit Eselon I;
c. mengelola akun Pengguna SIMAN (User) pada UAPB;
d. memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Barang dalam menggunakan SIMAN;
e. melakukan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan
f. mengajukan permohonan persetujuan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang kepada Admin pada Pengelola Barang.
(2) Admin pada Pengguna Barang berwenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Unit Eselon I;
b. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB;
c. MENETAPKAN dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPB; dan
d. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB dan Admin pada Unit Eselon I.
Your Correction
