Correct Article 12
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk pada:
a. Direktorat PKKN; dan
b. Direktorat TSI.
(2) Penunjukan pejabat/pegawai sebagai Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
a. Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN;
dan
b. Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI.
(3) Surat keputusan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User);
dan
b. peran (role) Pengguna SIMAN (User).
Your Correction
