Correct Article 44
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap keamanan data dan informasi atas penyelenggaraan sistem elektronik.
(2) Tanggung jawab Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat kelalaian dan/atau penyalahgunaan Hak Akses oleh Pengguna SIMAN (User).
(3) Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud dalam
Your Correction
