Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modul Wasdal digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN. (2) Modul Wasdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang terdiri atas: a. pemantauan periodik; b. pemantauan insidentil; c. penertiban BMN; d. investigasi BMN; e. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan f. monitoring dan evaluasi BMN. (3) Pengguna SIMAN (User) Modul Wasdal meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang. (4) Pengguna Barang menggunakan Modul Wasdal dalam melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemantauan periodik; b. pemantauan insidentil; c. penertiban BMN; d. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan e. monitoring dan evaluasi BMN. (5) Pengelola Barang menggunakan Modul Wasdal dalam melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemantauan periodik; b. pemantauan insidentil; c. investigasi BMN; d. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan e. monitoring dan evaluasi BMN.
Your Correction