Correct Article 37
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Modul Inventarisasi digunakan dalam proses Inventarisasi BMN.
(2) Proses Inventarisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Inventarisasi BMN;
b. persiapan Inventarisasi BMN;
c. pelaksanaan Inventarisasi BMN;
d. pelaporan Inventarisasi BMN; dan
e. Monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Inventarisasi meliputi Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Inventarisasi dengan tahapan yang terdiri atas:
a. perencanaan Inventarisasi BMN;
b. persiapan Inventarisasi BMN;
c. pelaksanaan Inventarisasi BMN; dan
d. pelaporan Inventarisasi BMN.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Inventarisasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN.
Your Correction
