Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modul Asuransi digunakan dalam proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, klaim, monitoring, dan evaluasi Asuransi BMN. (2) Modul Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. perjanjian Asuransi; b. klaim Asuransi; dan c. parameter Asuransi. (3) Pengguna SIMAN (User) Modul Asuransi meliputi: a. Pengguna Barang; b. Pengelola Barang; dan c. Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 7 huruf c. (4) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan Modul Asuransi dalam menyusun pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, dan klaim Asuransi BMN. (5) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan Modul Asuransi dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas BMN yang diasuransikan. (6) Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan Modul Asuransi dalam melaksanakan proses penetapan polis, klaim Asuransi BMN, dan penggunaan dana bersama penanggulangan bencana untuk pembayaran premi Asuransi BMN.
Your Correction