Correct Article 47
PERMEN Nomor 118 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Peraturan Menteri dan ketentuan turunannya yang mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan BMN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Tahapan pengelolaan BMN menggunakan SIMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Your Correction
