Article 1
(1) Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun
2010. (2) Alokasi DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah).
(3) DPDF dan PPD digunakan untuk membantu mendukung penguatan desentralisasi fiskal dan untuk percepatan pembangunan daerah melalui penyediaaan dan pengembangan bidang infrastruktur, dan non infrastruktur, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.