TATA KELOLA INVESTASI PEMERINTAH PEN
(1) Menteri selaku bendahara umum negara bertugas mengelola dan menatausahakan Investasi Pemerintah PEN.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang:
a. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Investasi Pemerintah PEN;
b. MENETAPKAN kriteria Penerima Investasi;
c. MENETAPKAN Penerima Investasi;
d. MENETAPKAN bentuk, nilai dan skema Investasi Pemerintah PEN bagi masing-masing Penerima Investasi;
e. menugaskan BUMN atau LPEI sebagai Pelaksana Investasi;
f. melakukan Perjanjian Pelaksanaan Investasi;
g. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN oleh Pelaksana Investasi;
h. MENETAPKAN restrukturisasi atas Investasi Pemerintah PEN; dan
i. melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah
PEN selain penyelesaian investasi yang telah diatur dalam perjanjian antara Pelaksana Investasi dan Penerima Investasi.
(3) Menteri melimpahkan secara mandat kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g kepada Direktur Jenderal.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g, Direktur Jenderal dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memberikan persetujuan atas rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN sebelum perjanjian antara Pelaksana Investasi dan Penerima Investasi;
b. memberikan persetujuan kepada Pelaksana Investasi mengenai tindakan yang perlu diambil dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan Penerima Investasi dalam pemenuhan kewajibannya berdasarkan rencana pemantauan;
c. memberikan persetujuan kepada Pelaksana Investasi mengenai tindakan yang perlu diambil dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
d. memberikan arahan kepada Pelaksana Investasi mengenai restrukturisasi dan/atau penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i;
e. menyampaikan usulan mengenai restrukturisasi dan/atau penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i kepada Menteri untuk ditetapkan; dan
f. meminta laporan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN dari Pelaksana Investasi
dan/atau Penerima Investasi.
(2) Direktur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN oleh Pelaksana Investasi kepada Menteri.
(3) Untuk membantu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Komite yang keanggotaannya terdiri atas:
a. Direktur Jenderal merangkap sebagai ketua;
b. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN;
c. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan;
d. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan/atau
e. Pihak lain.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat meliputi konsultan dan unit terkait pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah PEN, Pelaksana Investasi bertugas:
a. melakukan penilaian atas usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN;
b. melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas rencana pemantauan;
c. mengelola dan menempatkan dana yang telah ditetapkan Menteri untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
d. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
e. memberikan rekomendasi kepada Direktur
Jenderal atas tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan Penerima Investasi dalam pemenuhan kewajibannya berdasarkan rencana pemantauan;
f. memberikan rekomendasi mengenai restrukturisasi dan/atau penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i kepada Direktur Jenderal; dan
g. menyampaikan laporan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi berwenang untuk:
a. melakukan Perjanjian Pelaksanaan Investasi;
b. melakukan perjanjian, untuk dan atas nama Menteri, dengan Penerima Investasi berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi;
c. meminta laporan dari Penerima Investasi; dan
d. mengadakan, menunjuk dan/atau melakukan kerjasama dengan konsultan dan/atau pihak ketiga lainnya untuk menunjang pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Investasi Pemerintah PEN dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat;
b. eksposur terhadap sistem keuangan;
c. peran calon Penerima Investasi;
d. kepemilikan Pemerintah, dalam hal BUMN sebagai
calon Penerima Investasi; dan/atau
e. total aset yang dimiliki calon Penerima Investasi.
Dalam rangka pengalokasian dana Investasi Pemerintah PEN, Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara MENETAPKAN:
a. Sekretaris Kementerian BUMN sebagai KPA untuk Penerima Investasi berbentuk BUMN.
b. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai KPA untuk Penerima Investasi berbentuk Lembaga.
(1) Penugasan BUMN atau LPEI sebagai Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf e dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
a. kapasitas keuangan dan kompetensi BUMN atau LPEI;
b. tingkat pemahaman atas karakteristik bisnis calon Penerima Investasi;
c. bidang usaha BUMN atau LPEI; dan
d. tidak memiliki benturan kepentingan baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan terhadap benturan kepentingan yang telah diungkapkan oleh BUMN atau LPEI kepada Menteri sebelum ditetapkan sebagai Pelaksana Investasi.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengusulkan BUMN atau LPEI kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Investasi.
(4) Pelaksana Investasi ditetapkan dan ditugaskan oleh Menteri setelah diterimanya usulan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat
(4) dan/atau ayat (6).
(1) Dalam melaksanakan penugasan Investasi Pemerintah PEN, Pelaksana Investasi berhak mendapatkan penggantian biaya dan margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(2) Penggantian biaya dan margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Penerima Investasi.
(3) Dalam hal penggantian biaya dan margin yang wajar dibebankan kepada Pemerintah, dana penggantian dapat:
a. dikompensasikan sebagai capaian indikator kinerja utama Pelaksana Investasi pada tahun yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. dibayarkan kepada Pelaksana Investasi setelah terdapat alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi
Khusus (BA 999.99).
(4) Dalam rangka pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri selaku pengguna anggaran MENETAPKAN Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai KPA.
(5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usulan alokasi atas penggantian biaya dan margin yang wajar sesuai mekanisme anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembayaran penggantian biaya dan margin yang wajar setelah mendapatkan usulan Pelaksana Investasi.
(7) Dalam hal diperlukan, KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyesuaikan perhitungan dana penggantian biaya dan margin yang wajar dengan mempertimbangkan kinerja Pelaksana Investasi.
(8) Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan usulan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6), Menteri melakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditugaskan kepada Direktur Jenderal dengan dibantu oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pelaksana Investasi.
(3) Penilaian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. aspek urgensi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keuangan;
d. aspek risiko;
e. aspek pengembalian;
f. aspek hukum; dan
g. aspek fiskal.
(4) Dalam hal usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat
(4) dan/atau ayat (6) perlu dilakukan perubahan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri BUMN atau Lembaga calon Penerima Investasi menyesuaikan usulan dukungan dan menyampaikan kembali kepada Menteri.
(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal selaku pembantu pengguna anggaran mengusulkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi:
a. pagu anggaran Investasi Pemerintah PEN terhadap masing-masing calon Penerima Investasi;
b. bentuk, nilai, dan skema Investasi Pemerintah PEN; dan
c. syarat lain yang harus dipenuhi oleh masing- masing calon Penerima Investasi selama pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(3) Alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan dengan cara:
a. dialokasikan kepada Pelaksana Investasi dengan
menjelaskan secara rinci alokasi untuk masing- masing Penerima Investasi; atau
b. dialokasikan langsung kepada Penerima Investasi.
(1) Berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Direktur Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Investasi dengan Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi.
(2) Perjanjian Pelaksanaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mengenai:
a. hak dan kewajiban pemerintah sebagai beneficiary dan Pelaksana Investasi sebagai pelaksana Investasi Pemerintah PEN;
b. bentuk, nilai, dan skema Investasi Pemerintah PEN;
c. mekanisme pencairan dan pengelolaan dana untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
d. persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penerima Investasi;
e. pembebanan biaya terkait pendampingan dan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
f. dana Investasi Pemerintah PEN yang dikelola oleh Pelaksana Investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
g. pencatatan dana Investasi Pemerintah PEN dilakukan secara terpisah dari kekayaan Pelaksana Investasi;
h. tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pelaksana Investasi dengan Penerima Investasi;
i. tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan Penerima Investasi dalam pemenuhan kewajibannya, termasuk kewajiban memenuhi indikator kinerja utama berdasarkan rencana pemantauan;
j. pelaksanaan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN, termasuk penyelesaian yang ditentukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
l. penyelesaian sengketa atau perselisihan; dan
m. pengakhiran Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(1) Berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pelaksana Investasi, untuk dan atas nama Menteri, dan Penerima Investasi melakukan penandatanganan perjanjian atau dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(2) Perjanjian atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN.
(3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu disetujui oleh Direktur Jenderal.
(4) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus dilengkapi dengan dokumen dan informasi sebagai berikut:
a. jadwal dan tahapan penting untuk pelaksanaan restrukturisasi operasional dan keuangan
Penerima Investasi selama masa waktu Investasi Pemerintah PEN;
b. indikator kinerja yang harus dicapai dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN; dan
c. materi pendukung lainnya.
(1) Berdasarkan perjanjian atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dana Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan melalui rekening kas umum negara.
(3) Dalam hal pencairan dilakukan kepada Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana Investasi Pemerintah PEN diteruskan kepada Penerima Investasi.
(4) Pencairan dana Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan Pelaksana Investasi.
(5) Permohonan pencairan sebagai dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(6) Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a. rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN;
b. penetapan Menteri terkait penugasan sebagai
Pelaksana Investasi;
c. Perjanjian Pelaksanaan Investasi; dan
d. perjanjian antara Pelaksana Investasi dengan Penerima Investasi.
(7) Dalam rangka pencairan dana Investasi Pemerintah kepada Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat mengajukan pembukaan rekening penampungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Mekanisme pencairan dana dari rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(1) Hasil Investasi Pemerintah PEN yang diperoleh dari Penerima Investasi dalam bentuk kas disetorkan oleh Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Jumlah, batas waktu, dan tata cara penyetoran atas hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(3) Hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksana Investasi menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang paling sedikit memuat:
a. kinerja Investasi Pemerintah PEN;
b. analisis kinerja dan risiko pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN; dan
c. informasi penting lainnya.
(2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara bulanan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi menyampaikan laporan keuangan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 secara semesteran dan tahunan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan laporan keuangan terpisah dari laporan keuangan sebagai BUMN atau LPEI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka Investasi Pemerintah PEN, aparat pengawasan internal pemerintah dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan Investasi.
(2) Dalam rangka Investasi Pemerintah PEN, Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Pelaksanaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan Menteri untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan/atau kelanjutan Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh Penerima Investasi kepada Pelaksana Investasi.
(3) Laporan yang disampaikan Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. laporan keuangan yang belum diaudit, laporan keuangan yang telah diaudit, serta rasio keuangan aktual dari Penerima Investasi;
b. realisasi rasio keuangan dibandingkan dengan proyeksi rasio keuangan dalam usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN;
c. realisasi dana;
d. proyeksi keuangan, proyeksi rasio keuangan, dan analisis sensitivitas untuk periode mendatang;
e. status pencapaian indikator kinerja yang disepakati; dan
f. hal material lainnya yang mempengaruhi kinerja keuangan Penerima Investasi.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta data dan/atau informasi lain yang dibutuhkan dari Pelaksana Investasi dan/atau Penerima Investasi.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) dilakukan untuk menganalisis hasil pemantauan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal secara berkala paling sedikit satu kali dalam periode 3 (tiga) bulan.
(1) Bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN dalam peraturan Menteri ini dapat berupa:
a. penjualan Investasi Pemerintah PEN baik sebagian atau seluruhnya;
b. konversi utang menjadi saham;
c. pembayaran Investasi Pemerintah PEN; dan/atau
d. bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Pelaksana Investasi melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pelaksana Investasi dapat melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN
sebelum masa waktu yang telah ditentukan berdasarkan persetujuan Menteri.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. tujuan Investasi Pemerintah PEN berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai;
b. terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi;
dan/atau
c. keadaan lain yang disetujui/diperintahkan Menteri.
(6) Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kas disetorkan oleh Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk saham dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.