Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen kendaraan bermotor.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh Perusahaan.