Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Article 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Sekretariat J enderal;
b. Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Pajak;
·d.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
1. Inspektorat Jenderal;
J.
Badan Kebijakan Fiskal;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan;
u. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
v. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
w. , Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
Sekretariat Jenderal mempunya1 tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Article 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manus1a, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ars1p, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Article 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Advokasi;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
h. Biro Umum; dan
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Article 12
Dalam melaksanakan dalam Pasal 11, Biro menyelenggarakan fungsi:
tugas sebagaimana Perencanaan dan dimaksud Keuangan
a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
c. Bagian Penganggaran;
d. Bagian Perbendaharaan;
e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 14
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Article 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
c. pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Article 16
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I;
b. Subbagian Perencanaan II;
c. Subbagian Perencanaan III; dan
d. Subbagian Perencanaan IV.
Article 17
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.
Article 18
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Article 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organ1sas1 dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan;
b. analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Article 20
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
Article 21
Article 22
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan;dan
c. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 24
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II;
c. Subbagian Penganggaran III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 25
(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 26
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Article 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
b. peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan;
e. penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan;
f. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
g. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Article 28
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan I;
b. Subbagian Perbendaharaan II;
c. Subbagian Perbendaharaan III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
Article 29
Article 30
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Sekretariat Jenderal mempunya1 tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Article 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manus1a, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ars1p, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Advokasi;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
h. Biro Umum; dan
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Article 12
Dalam melaksanakan dalam Pasal 11, Biro menyelenggarakan fungsi:
tugas sebagaimana Perencanaan dan dimaksud Keuangan
a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
c. Bagian Penganggaran;
d. Bagian Perbendaharaan;
e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Article 14
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Article 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
c. pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Article 16
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I;
b. Subbagian Perencanaan II;
c. Subbagian Perencanaan III; dan
d. Subbagian Perencanaan IV.
Article 17
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.
Article 18
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Article 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organ1sas1 dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan;
b. analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
Article 20
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
Article 21
Article 22
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan;dan
c. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 24
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II;
c. Subbagian Penganggaran III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Article 25
(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Article 26
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Article 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
b. peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan;
e. penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan;
f. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
g. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Article 28
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan I;
b. Subbagian Perbendaharaan II;
c. Subbagian Perbendaharaan III; dan
d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
Article 29
Article 30
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
BAB Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
BAB Kelima
Biro Hukum
BAB Keenam
Biro Advokasi
BAB Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia
BAB Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
BAB Kesembilan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
BAB Kesepuluh
Biro Umum
BAB Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BAB Kesatu
Tugas dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi
BAB Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
BAB Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAB Kelima
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
BAB Keenam
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
BAB Ketujuh
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
BAB Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
BAB Kesembilan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem bag a
BAB Kesepuluh
Direktorat Sistem Penganggaran
BAB Kesebelas
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
BAB Kedua
belas Kelompok Jabatan Fungsional
BAB Kesatu
Tugas dan Fungsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi Pasal419 Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
( 1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyru.
tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan peny1apan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara
Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian
Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan peny1apan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
( 1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyru.
tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan peny1apan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara
Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian
Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan peny1apan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.