Correct Article 24
PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengelola Program wajib menyusun laporan keuangan non konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk setiap program.
(2) Laporan keuangan non konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA, termasuk yang diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini.
15. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 674), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
