Correct Article 10
PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi yang merupakan bagian dari investasi berupa obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
i. investasi berupa unit penyertaan Reksa Dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
m. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
n. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
1. pinjaman dana dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
2. pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi;
dan
3. pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi;
o. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/atau
p. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, untuk setiap jenis surat berharga masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah seluruh investasi.
(2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
