Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank; c. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria: 1. memiliki fundamental yang positif; 2. prospek bisnis emiten yang positif; 3. nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan 4. mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15% (lima belas persen); d. obligasi yang pada saat penempatan awal paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh: 1. Badan Usaha Milik Negara; 2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat pada saat penempatan awal paling rendah satu poin di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; dan/atau 3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat pada saat penempatan awal paling rendah sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; f. sukuk yang pada saat penempatan awal paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; g. medium term notes yang diterbitkan oleh: 1. Badan Usaha Milik Negara; 2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang pada saat penempatan awal memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau 3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat pada saat penempatan awal paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; h. utang subordinasi yang diterbitkan oleh: 1. Badan Usaha Milik Negara; 2. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau 3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; i. Reksa Dana berupa: 1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham; 2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks; 3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan 4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria pada saat penempatan awal: 1. Manajer Investasi yang telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan 2. dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana penawaran perdana dan Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; k. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di bidang pasar modal; l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif dengan kriteria: 1. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; 2. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di OJK; 3. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan 4. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; m. penyertaan langsung; n. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dengan ketentuan: 1. digunakan hanya untuk modal kerja dan investasi; 2. memberikan tingkat bunga paling sedikit secara bersih setara dengan tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA; dan 3. memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan untuk mengembalikan pinjaman; o. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) dengan ketentuan: 1. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama Pengelola Program; 2. memberikan penghasilan ke program THT; dan 3. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain; dan/atau p. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction