Correct Article 57
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Current Text
(1) Terhadap permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak;
2. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
yang sama dengan pengajuan keberatan yang telah dicabut;
b. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; dan
c. Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan keberatan masih dapat diajukan kembali sepanjang dalam penyelesaian proses keberatan belum terdapat interaksi Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan belum melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e.
(3) Interaksi Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peminjaman atau permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a;
b. permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b;
c. pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d;
d. pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e;
e. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; atau
f. peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g.
Your Correction
