Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan pencabutan; b. 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, atau pengajuan keberatan; dan c. surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. (2) Dalam hal surat permohonan pencabutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat permohonan pencabutan tidak dipertimbangkan dan Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui: a. surat pengembalian untuk pencabutan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan; atau b. surat pemberitahuan untuk pencabutan pengajuan keberatan. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan surat persetujuan atau surat penolakan atas permohonan pencabutan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan pencabutan diterima. (4) Dokumen berupa: a. surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. surat pengembalian dimaksud pada ayat (2) huruf a; c. surat pemberitahuan untuk pencabutan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; d. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan e. surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction