Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pencabutan kepada Direktur Jenderal Pajak atas: a. permohonan pembetulan; b. pengajuan keberatan; c. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; d. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; e. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau f. permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (2) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f harus disampaikan sebelum diterbitkan surat keputusan atas permohonan. (3) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir diterima oleh Wajib Pajak. (4) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction