Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan secara jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Your Correction