Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; b. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; d. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau e. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan. (3) Atas pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. (4) Dokumen berupa: a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; e. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ; dan f. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction