Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan diterima, harus menerbitkan: a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. mengabulkan seluruhnya; b. mengabulkan sebagian; atau c. menolak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak: a. tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction