Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; c. meminta keterangan atau bukti kepada unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti; d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau e. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan. (4) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (5) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat pernyataan. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (8) Dokumen berupa: a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; c. surat permintaan keterangan atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; d. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d; e. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d; dan f. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction