Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang pertama; b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3), untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua; atau c. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25, untuk permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (4) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); b. untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) belum terlampaui; dan c. untuk permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction