Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; h. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; i. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; j. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; k. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan; l. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau m. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan. (3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Tagihan Pajak tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; b. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; c. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, tetapi tidak dipertimbangkan; atau d. Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; 2. diajukan keberatan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 3. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan; 4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; 5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 6. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; 7. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; 8. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 9. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; atau 10. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan; 2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan; atau f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 2. diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 3. diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (3), tidak berlaku terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. (5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi persyaratan: a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah dilunasi oleh Wajib Pajak; b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; c. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; d. permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan; dan e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. (6) Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran: a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar; dan b. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan. (7) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Cara penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction