Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan: a. menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar; b. diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima; atau c. diajukan banding namun dicabut. (3) Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dikenakan dalam hal: a. Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan; b. pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); atau c. Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (5) Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan banding atau Peninjauan Kembali dan permohonan banding atau Peninjauan Kembali Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction