Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat putusan gugatan atas surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat pemberitahuan tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, pengajuan keberatan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Your Correction