Correct Article 18
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
(3) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengabulkan seluruhnya;
b. mengabulkan sebagian;
c. menolak; atau
d. menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
a. tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(5) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(7) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
