Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak. (5) Dalam hal keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e terlampaui. (6) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pajak yang masih harus dibayar dalam: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak. (7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction