Correct Article 9
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
g. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi:
1. jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan/atau
2. jumlah besarnya pajak;
b. materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau
c. materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
(3) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Your Correction
