Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pembetulan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaian pembetulan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan; b. pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaian keberatan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; c. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, dan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan hasil pemeriksaan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaian sampai dengan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; dan d. administrasi atas permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Peraturan Menteri ini.
Your Correction