Correct Article 60
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan dokumen dan surat keputusan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyelesaian:
a. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan atau penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;
d. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;
e. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; dan
f. pembatalan Surat Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d.
(2) Penyampaian dokumen dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. secara elektronik melalui Akun Wajib Pajak;
b. secara langsung; atau
c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(3) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Your Correction
