Correct Article 3
PERMEN Nomor 117 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dalam melakukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang digunakan untuk pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
(4) Dalam hal pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, selisih lebih pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan yang ditetapkan menjadi bagian Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selisih lebih pendapatan yang menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
