Article 1
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.