Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: