Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 455), diubah sebagai berikut:
1. Angka 11 mengenai Honorarium Narasumber/ Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panita, angka 19 mengenai Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), angka 22 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan angka 23 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
11. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/ MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 11 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/PANITIA
11.1 Honorarium Nasarumber/ Pembahas
a. Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan
b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan
c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan
d. Pejabat Eselon III kebawah/ yang disetarakan
11.2 Honorarium Moderator
11.3 Honorarium Pembawa Acara
11.4 Honorarium Panitia
a. Penangung Jawab
b. Ketua/Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota OJ OJ OJ OJ Orang/ Kali OK OK OK OK OK Rp1.700.000 Rp1.400.000 Rp1.000.000 Rp900.000 Rp700.000 Rp400.000 Rp450.000 Rp400.000 Rp300.000 Rp300.000
19. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 19 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
19.1 Honorarium Penceramah
19.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara
19.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satker penyelenggara
19.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat
19.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat
a. Lama Diklat
s.d. 5 hari:
1)Penanggung Jawab 2) Ketua/ Wakil Ketua OJP OJP OJP Per Modul OK OK Rp1.000.000 Rp300.000 Rp200.000 Rp5.000.000 Rp450.000 Rp400.000
NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 3) Sekretaris 4) Anggota
b. Lama Diklat 6
s.d. 30 hari:
1)Penanggung Jawab 2) Ketua/ Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota
c. Lama Diklat lebih dari 30 hari:
1)Penanggung Jawab 2) Ketua/ Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK Rp300.000 Rp300.000 Rp675.000 Rp600.000 Rp450.000 Rp450.000 Rp900.000 Rp800.000 Rp600.000 Rp600.000
22. SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 22 SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR
22.1 Golongan I dan II Orang/ Kali Rp300.000
NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016
22.2 Golongan III
22.3 Golongan IV Orang/ Kali Orang/ Kali Rp350.000 Rp400.000
23. SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORAN YANG SAMA NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 23 SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORAN YANG SAMA OH Rp210.000
2. Menambah 1 (satu) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, yakni angka 37 mengenai Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara sehingga berbunyi sebagai berikut:
37. HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 37 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA
37.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
37.2 Honorarium Beracara Orang/ Kali Orang/ Kali Rp1.800.000 Rp1.800.00
3. Angka 11 mengenai Honorarium Narasumber/ Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panita, angka 12 mengenai Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, angka 15 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, angka 16 mengenai Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, angka 17 mengenai Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional-Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/ Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional, angka 19 mengenai Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), angka 22 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, angka 26 mengenai Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti, angka 30 mengenai Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, dan angka 36 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
11. Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/ Pembawa Acara/Panitia
11.1 Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Catatan:
1. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/ pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
2. Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
a. narasumber/pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan/atau
b. narasumber/pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat.
11.2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Catatan:
Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
1. moderator berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
dan/atau
2. moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat.
11.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri
oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit eselon I/Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat.
11.4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ Kementerian Negara/Lembaga lainnya/ masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40
(empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
12. Honorarium Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan:
a. Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan setinggi- tingginya 114% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
c. Sarjana diberikan setinggi-tingginya 124% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
d. Master (S2) diberikan setinggi-tingginya 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat.
15. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
15.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan PRESIDEN/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga/Instansi Pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
15.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN/Menteri.
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
Catatan:
1. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut- turut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
2. Kementerian Negara/Lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga.
Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
No Jabatan Klasifikasi I II III
1. Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II 2 3 4
2. Pejabat Eselon III 3 4 5
3. Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Keterangan:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Klasifikasi I :
Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Klasifikasi II :
Kementerian Negara/ Lembaga yang telah
menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Klasifikasi III :
Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja.
b. Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga.
1) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I atau KPA.
Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud mengacu pada butir 2.a. di atas.
2) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh PRESIDEN, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga.
Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh PRESIDEN, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan dari ketentuan butir 2.a. di atas.
16. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/ Majalah/Pengelola Website
16.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
16.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
16.3 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat
keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/setara.
Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website.
17. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional-Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional
17.1 Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional, Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral) Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
17.2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/seminar/ sosialisasi/sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/seminar/ sosialisasi/sarasehan berskala internasional,
berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Catatan:
Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
19. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
19.1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
b. berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat; dan
c. khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas/setara.
19.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satker penyelenggara.
19.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satker penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satker penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka.
Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku.
19.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan Modul Diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 20% (dua puluh persen).
19.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c. jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.
Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Catatan:
Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
22. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/eselon I lainnya/Kementerian Negara/Lembaga lainnya/ Instansi Pemerintah/masyarakat; dan
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Catatan:
1. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
2. Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
3. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
26. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
Catatan:
a. untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
b. dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
c. dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
30. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
30.1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang- kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
b. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/yang disetarakan;
c. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b. Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c. Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.
Catatan:
1. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
a. Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
b. Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
2. Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a.
dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
3. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
4. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara.
30.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard, dan kegiatan fullday/halfday di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor.
Catatan:
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
36. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b. Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c. Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh
pada awal pembentukan satker mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan 2) dalam hal satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
d. Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/Lembaga tertentu
dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh
pada awal pembentukan satker mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan 2) dalam hal satker yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
f. Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
4. Menambah 1 (satu) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, yakni angka 37 mengenai Honorarium
Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara sehingga berbunyi sebagai berikut:
37. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
37.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/ keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
37.2 Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
5. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota, angka 8 mengenai Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional), angka 10 mengenai Satuan Biaya Konsumsi Tahanan, dan angka 17 mengenai Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.02/2015, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1. SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/KOTA PERGI PULANG (PP) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016
1. SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/ KOTA PERGI PULANG (PP) Orang/ Kali Rp150.000
8. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS PAKAR/PRAKTISI/PROFESIONAL NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2016 8 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS PAKAR/PRAKTISI /PROFESIONAL
8.1Kegiatan Di Dalam Negeri
8.2Kegiatan Di Luar Negeri
a.Narasumber Kelas A
b.Narasumber Kelas B
c. Narasumber Kelas c OJ OH OH OH Rp1.700.000 $330 $275 $220
10. SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN/DETENI (dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2016
1. ACEH OH
43.000
2. SUMATERA UTARA OH
41.000
3. R I A U OH
36.000
4. KEPULAUAN RIAU OH
35.000
5. J A M B I OH
33.000
6. SUMATERA BARAT OH
39.000
7. SUMATERA SELATAN OH
39.000
8. LAMPUNG OH
36.000
9. BENGKULU OH
39.000
10. BANGKA BELITUNG OH
36.000
11. B A N T E N OH
39.000
12. JAWA BARAT OH
40.000
13. D.K.I. JAKARTA OH
42.000
14. JAWA TENGAH OH
33.000
15. D.I. YOGYAKARTA OH
32.000
16. JAWA TIMUR OH
39.000
17. B A L I OH
39.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OH
37.000
19. NUSA TENGGARA OH
37.000
(dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2016 TIMUR
20. KALIMANTAN BARAT OH
38.000
21. KALIMANTAN TENGAH OH
36.000
22. KALIMANTAN SELATAN OH
40.000
23. KALIMANTAN TIMUR OH
38.000
24. KALIMANTAN UTARA OH
38.000
25. SULAWESI UTARA OH
39.000
26. GORONTALO OH
38.000
27. SULAWESI BARAT OH
41.000
28. SULAWESI SELATAN OH
41.000
29. SULAWESI TENGAH OH
36.000
30. SULAWESI TENGGARA OH
36.000
31. MALUKU OH
42.000
32. MALUKU UTARA OH
49.000
33. P A P U A OH
55.000
34. PAPUA BARAT OH
49.000
17. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2016
1. ACEH Orang/ Kali
120.000
2. SUMATERA UTARA Orang/ Kali
232.000
3. R I A U Orang/ Kali
75.000
4. KEPULAUAN RIAU Orang/ Kali
120.000
5. J A M B I Orang/ Kali
120.000
6. SUMATERA BARAT Orang/ Kali
190.000
7. SUMATERA SELATAN Orang/ Kali
125.000
8. LAMPUNG Orang/ Kali
145.000
9. BENGKULU Orang/ Kali
95.000
10. BANGKA BELITUNG Orang/ Kali
90.000
11. B A N T E N Orang/ Kali
306.000
12. JAWA BARAT Orang/ Kali
140.000
13. D.K.I. JAKARTA Orang/ Kali
170.000
14. JAWA TENGAH Orang/ Kali
75.000
15. D.I. YOGYAKARTA Orang/ Kali
94.000
(dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2016
16. JAWA TIMUR Orang/ Kali
148.000
17. B A L I Orang/ Kali
150.000
18. NUSA TENGGARA BARAT Orang/ Kali
213.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR Orang/ Kali
80.000
20. KALIMANTAN BARAT Orang/ Kali
107.000
21. KALIMANTAN TENGAH Orang/ Kali
90.000
22. KALIMANTAN SELATAN Orang/ Kali
100.000
23. KALIMANTAN TIMUR Orang/ Kali
401.000
24. KALIMANTAN UTARA Orang/ Kali
75.000
25. SULAWESI UTARA Orang/ Kali
110.000
26. GORONTALO Orang/ Kali
200.000
27. SULAWESI BARAT Orang/ Kali
217.000
28. SULAWESI SELATAN Orang/ Kali
145.000 NO PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2016
29. SULAWESI TENGAH Orang/ Kali
75.000
30. SULAWESI Orang/
131.000
TENGGARA Kali
31. MALUKU Orang/ Kali
210.000
32. MALUKU UTARA Orang/ Kali
174.000
33. P A P U A Orang/ Kali
355.000
34. PAPUA BARAT Orang/ Kali
145.000
6. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota, angka 8 mengenai Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional), angka 9.6 mengenai Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan, angka 10 mengenai Satuan Biaya Konsumsi Tahanan, angka 20 mengenai Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan RI di Luar Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota Pergi Pulang (PP) merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota Pergi Pulang (PP) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas.
Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota Pergi Pulang (PP) tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama.
Catatan:
a. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost.
b. Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
c. Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
8. Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/ Praktisi/Profesional Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan honorarium narasumber/ pembahas pakar/praktisi/profesional yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/ bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat koordinasi/sosialisasi/diseminasi/workshop/ rapat kerja/sarasehan/simposium/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber/pembahas dikelompokkan sebagai berikut:
Narasumber/ Pembahas :
Narasumber/Pembahas Pakar/ Praktisi/Profesional yang
Kelas A disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
Narasumber/ Pembahas Kelas B :
Narasumber/Pembahas Pakar/ Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol.
IV/c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
Narasumber/ Pembahas Kelas C :
Narasumber/Pembahas Pakar/ Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
9.6Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan
a. mahasiswa/siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial); dan
b. mahasiswa/siswa militer/semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Catatan:
Untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan yang memiliki kualifikasi khusus dan dananya bersumber dari PNBP dapat diberikan estimasi untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan
makanan sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah).
10. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni Satuan biaya konsumsi tahanan/deteni merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/deteni, diberikan untuk tahanan/deteni yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, berupa:
20.1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan
a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal:
kertas, ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
b. Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
c. Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.
d. Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
e. Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
f. Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.
20.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat
a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan
di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukkannya, termasuk biaya bahan bakar.
Catatan:
Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju.
Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor/wisma
perwakilan
di luar negeri dengan maksud untuk menjaga/ mempertahankan gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen).
Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan kantor/wisma perwakilan
di luar negeri dialokasikan untuk:
1) gedung/bangunan milik negara;
dan/atau 2) gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik INDONESIA) yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
c. Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan
di luar negeri.
Catatan:
Untuk perwakilan Republik INDONESIA di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan
riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home staff), sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
e. Pakaian sopir/satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir/satpam pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
f. Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien.
Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
g. Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan.