Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Pelaksana Tugas, yang selanjutnya disingkat Plt, adalah Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural.
3. Kompetensi Teknis (Hard Competency) merupakan pengetahuan, kemampuan, dan aspek lainnya yang dibutuhkan pemegang jabatan di dalam mengelola tugas dan pekerjaannya agar dapat mencapai hasil akhir sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
4. Kompetensi Perilaku (Soft Competency) merupakan rangkaian perilaku yang harus ditunjukkan oleh orang yang bersangkutan dalam rangka mengerjakan tugas- tugas dan fungsi-fungsi suatu jabatan dengan kompeten.
5. Seleksi adalah proses penilaian terhadap satu atau lebih pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai Plt.