Correct Article I
PERMEN Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Current Text
Di antara Pasal 1839 dan Pasal 1840 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1063) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1839A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
