Correct Article 10
PERMEN Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………………..(1) TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ……………… (2)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat Piutang Pajak Tahun Pajak ……………
(3) sampai dengan Tahun Pajak ……………….. (4) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …………….. (2), yang tidak dapat ditagih lagi;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha Piutang Pajak yang baik, perlu menghapuskan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak yang Tidak dapat Ditagih Lagi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……………
(2);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 133/P Tahun 2024;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor … );
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ………………………………………. (2)
KESATU : Menghapuskan Piutang Pajak Tahun Pajak ……………. (3) sampai dengan Tahun Pajak ……………….(4) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……………(2) sebesar Rp….………. (5) dan/atau US$ …………. (6), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
7. Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktorat Jenderal Pajak; dan
9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……….. (2).
Ditetapkan di … (7) pada tanggal … (8)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
............................................ (9)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………………………… (1) TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ………………………………. (2)
DAFTAR PIUTANG PAJAK YANG DIHAPUSKAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ……….. (2) DARI TAHUN PAJAK …… (3) SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK …… (4)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
…………………………….. (9) Nomor
Nama KPP Nama Wajib Pajak NPWP NOP Ketetapan Pajak Mata uang Rp/US$ Nilai Ketetapan Nilai Pembayaran/ Pengurang Saldo Tindakan Penagihan Terakhir Tanggal Daluwarsa Keterangan Nomor Tanggal Tahun Pajak
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
Total yang Dihapuskan Rp
(25) US$
(26)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI
Nomor (1) : Diisi dengan nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah.
Nomor (3) : Diisi dengan Tahun Pajak awal.
Nomor (4) : Diisi dengan Tahun Pajak akhir.
Nomor (5) : Diisi dengan jumlah Piutang Pajak yang dihapuskan dalam mata uang rupiah (Rp).
Nomor (6) : Diisi dengan jumlah Piutang Pajak yang dihapuskan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
Nomor (7) : Diisi dengan nama tempat penetapan keputusan.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal penetapan keputusan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama jelas penanda tangan keputusan.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (11) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor (12) : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (14) : Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (15) : Diisi dengan nomor ketetapan pajak.
Nomor (16) : Diisi dengan tanggal penerbitan ketetapan pajak.
Nomor (17) : Diisi dengan Tahun Pajak.
Nomor (18) : Diisi dengan jenis mata uang.
Nomor (19) : Diisi dengan nilai ketetapan pajak.
Nomor (20) : Diisi dengan nilai pembayaran/pengurang atas nilai ketetapan pajak.
Nomor (21) : Diisi dengan saldo Piutang Pajak yang dihapuskan.
Nomor (22) : Diisi dengan tindakan penagihan terakhir.
Nomor (23) : Diisi dengan tanggal daluwarsa Piutang Pajak.
Nomor (24) : Diisi dengan alasan penghapusan Piutang Pajak.
Nomor (25) : Diisi dengan total nominal Piutang Pajak dalam mata uang rupiah (Rp).
Nomor (26) : Diisi dengan total nominal Piutang Pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI UNTUK SALDO PIUTANG PAJAK DALAM 1 (SATU) KETETAPAN SAMPAI DENGAN RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………………..(1) TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ……………… (2)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat Piutang Pajak Tahun Pajak ……………
(3) sampai dengan Tahun Pajak ……………….. (4) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …………….. (2), yang tidak dapat ditagih lagi;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha Piutang Pajak yang baik, perlu menghapuskan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak yang Tidak dapat Ditagih Lagi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……………
(2);
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 133/P Tahun 2024;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor … );
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ………………………………………. (2)
KESATU : Menghapuskan piutang pajak Tahun Pajak ……………. (3) sampai dengan Tahun Pajak ……………….(4) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……………(2) sebesar Rp….………. (5) dan/atau US$ …………. (6), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
7. Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktorat Jenderal Pajak; dan
9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……….. (2).
Ditetapkan di …(7) pada tanggal … (8)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
............................................ (9)
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ………………………………. (2)
DAFTAR PIUTANG PAJAK YANG DIHAPUSKAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ….
(2) DARI TAHUN PAJAK …(3) SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK …(4)
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
…………………………….. (9) Nomor
Nama KPP Nama Wajib Pajak NPWP NOP Ketetapan Pajak Mata uang Rp/US$ Nilai Ketetapan Nilai Pembayaran/ Pengurang Saldo Tindakan Penagihan Terakhir Tanggal Daluwarsa Keterangan Nomor Tanggal Tahun Pajak
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
Total yang Dihapuskan Rp
(25) US$
(26)
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI UNTUK SALDO PIUTANG PAJAK DALAM 1 (SATU) KETETAPAN SAMPAI DENGAN RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH)
Nomor (1) : Diisi dengan nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah.
Nomor (3) : Diisi dengan Tahun Pajak awal.
Nomor (4) : Diisi dengan Tahun Pajak akhir.
Nomor (5) : Diisi dengan jumlah Piutang Pajak yang dihapuskan dalam mata uang rupiah (Rp).
Nomor (6) : Diisi dengan jumlah Piutang Pajak yang dihapuskan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
Nomor (7) : Diisi dengan nama tempat penetapan keputusan.
Nomor (8) : Diisi dengan tanggal penetapan keputusan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama jelas penanda tangan keputusan.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (11) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor (12) : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (14) : Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (15) : Diisi dengan nomor ketetapan pajak.
Nomor (16) : Diisi dengan tanggal penerbitan ketetapan pajak.
Nomor (17) : Diisi dengan Tahun Pajak.
Nomor (18) : Diisi dengan jenis mata uang.
Nomor (19) : Diisi dengan nilai ketetapan pajak.
Nomor (20) : Diisi dengan nilai pembayaran/pengurang atas nilai ketetapan pajak.
Nomor (21) : Diisi dengan saldo Piutang Pajak yang dihapuskan.
Nomor (22) : Diisi dengan tindakan penagihan terakhir.
Nomor (23) : Diisi dengan tanggal daluwarsa Piutang Pajak.
Nomor (24) : Diisi dengan alasan penghapusan Piutang Pajak.
Nomor (25) : Diisi dengan total nominal Piutang Pajak dalam mata uang rupiah (Rp).
Nomor (26) : Diisi dengan total nominal Piutang Pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
