Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penghapusan Piutang Pajak yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku dan belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Your Correction