Correct Article 4
PERMEN Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Current Text
(1) Atas Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak:
a. menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi;
b. melakukan reviu atas konsep daftar usulan penghapusan Piutang Pajak;
c. MENETAPKAN Piutang Pajak untuk dilakukan Hapus Buku Piutang Pajak;
d. melakukan Hapus Buku Piutang Pajak; dan
e. menyampaikan usulan penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri berdasarkan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
(4) Menteri dapat menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan Piutang Pajak sebelum menerbitkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
(5) Dalam hal Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan memberikan pendapat yang berbeda dengan usulan penghapusan Piutang Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian pada usulan penghapusan Piutang Pajak atau pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
(6) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
