Correct Article 3
PERMEN Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Current Text
(1) Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh Menteri.
(2) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(3) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Your Correction
