Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan sorbitol.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Sorbitol yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan sorbitol oleh Perusahaan.